Lolos PPPK, Gaji Guru Honorer Jadi Rp4 Juta per Bulan

Senin, 23 November 2020 - 18:18 WIB
FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan menyambut menyiapkan anggaran untuk memberikan gaji dan tunjangan layak kepada para guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyusul akan dibukanya kembali lowongan seleksi PPPK pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun secara rinci, para tenaga pengajar dengan perjanjian kontrak ini nantinya akan mendapatkan upah sebesar Rp4,06 juta setiap bulannya.



"Mereka akan mendapatkan gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk dalam hal ini sebesar Rp4.060.000 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari total tunjangan kinerjanya," ujarnya dalam acara Pengumuman Seleksi Guru Honorer menjadi PPPK melalui virtual, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Guru Honorer Gagal Test PPPK, Kiai Ma'ruf: Tenang, Masih Bisa Jadi PNS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!