Sri Mulyani Rogoh APBN Rp1,46 Triliun Buat Gaji Guru PPPK Tahun Depan

Senin, 23 November 2020 - 18:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan membuka pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga pengajar honorer pada tahun depan. Seleksi PPPK tersebut bertujuan untuk menyaring para tenaga pengajar atau guru yang masih berstatus honorer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk memberikan gaji kepada para tenaga pengajar Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk yang berstatus PPPK, pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,46 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menggaji pegawai PPPK di pusat maupun daerah baik yang lama maupun baru. "Untuk 2021 ini telah dicadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru," ujarnya dalam acara Pengumuman Seleksi Guru Honorer menjadi PPPK melalui virtual, Senin (23/11/2020).



Baca Juga: Lolos PPPK, Gaji Guru Honorer Jadi Rp4 Juta per Bulan

Artinya menurut Sri Mulyani, anggaran ini juga termasuk untuk mengaji para guru honorer ini lolos seleksi PPPK pada tahun depan. Nantinya, gaji guru honorer yang lolos seleksi PPPK adalah sebesar Rp4,06 juta per bulan. "Jadi artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka, mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!