Lolos PPPK, Gaji Guru Honorer Jadi Rp4 Juta per Bulan

Senin, 23 November 2020 - 18:18 WIB
loading...
Lolos PPPK, Gaji Guru...
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan menyambut menyiapkan anggaran untuk memberikan gaji dan tunjangan layak kepada para guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyusul akan dibukanya kembali lowongan seleksi PPPK pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun secara rinci, para tenaga pengajar dengan perjanjian kontrak ini nantinya akan mendapatkan upah sebesar Rp4,06 juta setiap bulannya.

"Mereka akan mendapatkan gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk dalam hal ini sebesar Rp4.060.000 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari total tunjangan kinerjanya," ujarnya dalam acara Pengumuman Seleksi Guru Honorer menjadi PPPK melalui virtual, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Guru Honorer Gagal Test PPPK, Kiai Ma'ruf: Tenang, Masih Bisa Jadi PNS

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah menyambut baik pembukaan seleksi PPPK pada tahun depan. Diharapkan bisa menyerap para tenaga pengajar yang masih berstatus sebagai guru honorer. "Terkait acara hari ini, kami sambut gembira bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan perekrutan dengan perjanjian kerja," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen...
Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen Naik di 2026, Anggaran Tembus Rp274,7 Triliun
Sri Mulyani Viral Sebut...
Sri Mulyani Viral Sebut Guru Beban Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu
Subsidi Upah Rp300 Ribu...
Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Bulan Depan, Cek Syarat dan Penerimanya
Bill Gates: Profesi...
Bill Gates: Profesi Guru dan Dokter Akan Punah 10 Tahun Lagi
Cara Sinkron PMM e-Kinerja...
Cara Sinkron PMM e-Kinerja BKN untuk ASN 2025
E- Materai Sempat Error,...
E- Materai Sempat Error, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran CPNS Hingga 10 September
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Rekomendasi
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved