Pengangguran Naik, Pemulihan Didorong lewat UU Cipta Kerja
Senin, 23 November 2020 - 19:02 WIB
JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak cukup berat terhadap sektor ketenagakerjaan. Deputi Bidang Koordinasi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, sebanyak 29,12 juta orang kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19.
"Mereka ada yang menganggur, ada yang dirumahkan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat suatu program percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang intinya untuk menciptakan konsumsi masyarakat sehingga nantinya perekonomian bisa membaik," ujarnya dalam webinar, Senin (23/11/2020).
(Baca Juga: Berat...Berat... PR Pemerintah Soal 29,12 Juta Pengangguran)
Dalam mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah menginisiasi terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Menurut Rudy, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi.
"Di dalam UU Cipta Kerja ada beberapa hal, khususnya dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kita mudahkan dari mulai perizinan, kemudian mempermudah kemitraan antara usaha besar dan menengah dengan usaha mikro kecil," jelasnya.
Rudy melanjutkan, dengan adanya kemudahan perizinan dan regulasi yang lebih baik untuk UMKM diharapkan akan menciptakan lapangan pekerjaan. Seperti diketahui, struktur ekonomi di Indonesia didominasi oleh UMKM, yakni mencapai 99%.
(Baca Juga: Gara-gara Pandemi, Sri Mulyani: 2,6 Juta Orang Jadi Pengangguran Baru)
Dari jumlah tersebut, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60%. "Itu yang kita atur melalui UU Cipta Kerja sehingga nantinya kita harapan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
"Mereka ada yang menganggur, ada yang dirumahkan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat suatu program percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang intinya untuk menciptakan konsumsi masyarakat sehingga nantinya perekonomian bisa membaik," ujarnya dalam webinar, Senin (23/11/2020).
(Baca Juga: Berat...Berat... PR Pemerintah Soal 29,12 Juta Pengangguran)
Dalam mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah menginisiasi terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Menurut Rudy, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi.
"Di dalam UU Cipta Kerja ada beberapa hal, khususnya dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kita mudahkan dari mulai perizinan, kemudian mempermudah kemitraan antara usaha besar dan menengah dengan usaha mikro kecil," jelasnya.
Rudy melanjutkan, dengan adanya kemudahan perizinan dan regulasi yang lebih baik untuk UMKM diharapkan akan menciptakan lapangan pekerjaan. Seperti diketahui, struktur ekonomi di Indonesia didominasi oleh UMKM, yakni mencapai 99%.
(Baca Juga: Gara-gara Pandemi, Sri Mulyani: 2,6 Juta Orang Jadi Pengangguran Baru)
Dari jumlah tersebut, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60%. "Itu yang kita atur melalui UU Cipta Kerja sehingga nantinya kita harapan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda