Besok Nasib Buruh di UU Cipta Kerja Diperjuangkan di MK, Simak Isi Gugatannya!

Senin, 23 November 2020 - 20:10 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sidang perdana judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan dilaksanakan besok, Selasa (24/11/2020) di Mahkamah Konstitusi. Ada 69 pasal yang diuji oleh pemohon, salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang terdiri atas empat bagian utama UU 11/2020.



Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan, empat bab tersebut, yaitu bab tentang ketenagakerjaan, terdiri atas pasal tentang ketenagakerjaan, pasal tentang jaminan sosial terkait BPJS, pasal tentang jaminan sosial dan pasal tentang pekerja imigran. Empat bab tersebut dari 69 pasal, dimana kurang lebih 300 lebih halaman gugatan dan alat bukti kurang lebih 300 jadi total hampir 600 halaman. Adapun pokok-pokok perkara yang diuji meliputi antara lain, pertama tentang upah minimum, yang mana yang diuji adalah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dalam UU 11/2020 dikatakan besaran dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dihapus

"Terkait upah minimum, kenaikan UMK yang besaran tersebut adalah berdasarkan inflasi/pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Batu ujinya adalah UUD 1945 berkenaan dengan pasal 'setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak'. Oleh karena itu, kalau UMK dibuat bersyarat dengan kenaikan berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi maka kembali kepada rezim upah murah, maka penghidupan yang layak tidak akan pernah tercapai," ujar Said dalam video conference, Senin (23/11/2020).



Kedua terkait pesangon. Said menyebut tidak ada pesangon 32 bulan upah di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan yang ada adalah kalimat sekurang-kurangnya. KSPI meminta batu ujinya terkait pasal tersebut adalah tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More