Satu Juta Guru yang Dibutuhkan Pemerintah: Nasibnya bak Outsourcing?

Selasa, 24 November 2020 - 08:13 WIB
“Jadi kalau kompetensinya tidak pas di bidang itu maka tentu saja kontrak PPPK bisa diputus. Dan yang bersangkutan mengikuti kontrak jabatan lain yang berbeda tapi setelah melaksanakan seleksi,” ungkapnya.

( Baca juga:Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pelaku Industri Siap Terapkan CHSE )

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Syarat inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.

“Kemudian yang terakhir, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!