Satu Juta Guru yang Dibutuhkan Pemerintah: Nasibnya bak Outsourcing?
Selasa, 24 November 2020 - 08:13 WIB
JAKARTA - Pemerintah pada tahun 2021 berencana merekrut satu juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru . Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) , PPPK memiliki masa kerja tertentu sesuai dengan perjanjiannya. Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.
( Baca juga:Gunakan Sistem Teknologi Informasi, BKN Jamin Seleksi PPPK Guru Transparan )
Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru. “Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya dikutip dari konfrensi pers virtual, Selasa (24/11/2020).
Suharmen mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang. Pertama, pencapaian kinerja sesuai. Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
“Jadi kalau kompetensinya tidak pas di bidang itu maka tentu saja kontrak PPPK bisa diputus. Dan yang bersangkutan mengikuti kontrak jabatan lain yang berbeda tapi setelah melaksanakan seleksi,” ungkapnya.
( Baca juga:Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pelaku Industri Siap Terapkan CHSE )
Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Syarat inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.
“Kemudian yang terakhir, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota,” pungkasnya.
( Baca juga:Gunakan Sistem Teknologi Informasi, BKN Jamin Seleksi PPPK Guru Transparan )
Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru. “Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya dikutip dari konfrensi pers virtual, Selasa (24/11/2020).
Suharmen mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang. Pertama, pencapaian kinerja sesuai. Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
“Jadi kalau kompetensinya tidak pas di bidang itu maka tentu saja kontrak PPPK bisa diputus. Dan yang bersangkutan mengikuti kontrak jabatan lain yang berbeda tapi setelah melaksanakan seleksi,” ungkapnya.
( Baca juga:Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pelaku Industri Siap Terapkan CHSE )
Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Syarat inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.
“Kemudian yang terakhir, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda