Menko Airlangga: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Ciptaker yang Perlu Harmonisasi dan Sinkronisasi

Selasa, 24 November 2020 - 12:31 WIB
Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Harmonisasi dalam rangka percepatan pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dikebut oleh pemerintah. Langkah itu dilakukan agar akhir November atau awal Desember 2020, 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) bisa selesai.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadi leading sector guna merampungkan peraturan pendukung ini bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait. Sejauh ini sudah menyelesaikan 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang di-upload di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/).

“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada media pada Senin, (23/11/2020).

Kini, tinggal 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum diunggah ke portal UU Cipta Kerja. Aturan tersebut masih memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi. Namun, tak semua RPP itu memerlukan masukan dari masyarakat, karena sudah ditetapkan di UU No 11 tahun 2020 (Cipta Kerja).

Misalnya, RPP tentang Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi karena pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja. Pemerintah tinggal menetapkannya ke dalam PP. ( Baca juga:Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko )



Beberapa RPP yang masih memerlukan pembahasan dan harmonisasi adalah RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP). Pemerintah bersama Tim Pembahasan Tripartit Nasional masih terus membahas RPP Ketengakerjaan ini.

Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bahkan saat pembahasannya sudah selesai. Namun, masih dilakukan sinkronisasi antar K/L dan penilaian terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor. Hal ini dilakukan untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan.

Harmonisasi dan Sinkronisasi

Begitu pula dengan RPP di sektor keagamaan, terkait pengaturan ibadah haji dan umrah, Kemenko Perekonomian tengah berkoordinasi bersama-sama dengan Kementerian Agama, asosiasi/forum asosiasi dan para pelaku usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More