Menhub Akui Aturan Mudik Bikin Bingung
Senin, 11 Mei 2020 - 14:50 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui bahwa surat edaran (SE) tentang relaksasi bagi penumpang angkutan umum dengan tujuan tertentu, menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Pasalnya, aktivitas mudik tetap dilarang, akan tetapi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu selain mudik dapat diakomodasi angkutan umum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui bahwa terjadi kebingungan di masyarakat akibat adanya relaksasi penggunaan angkutan umum yang dijelaskan dalam surat edaran.
"Surat edaran yang lebih detail ini di satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," jelas Menhub dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).
Pasalnya, aktivitas mudik tetap dilarang, akan tetapi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu selain mudik dapat diakomodasi angkutan umum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui bahwa terjadi kebingungan di masyarakat akibat adanya relaksasi penggunaan angkutan umum yang dijelaskan dalam surat edaran.
"Surat edaran yang lebih detail ini di satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," jelas Menhub dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).
Lihat Juga :