Polemik Pembayaran DBH DKI Oleh Kemenkeu Tidak Terkait Pemeriksaan BPK
Senin, 11 Mei 2020 - 15:10 WIB
"Saya nggak komentarin, tetapi untuk dipahami bahwa prosedur yang ada, dasar yang ada baik ketentuan undang-undang dasar maupun undang-undang yang terkait dengan pemeriksaan, maupun undang-undang yang terkait dengan keuangan negara, undang-undang yang terkait dengan perbendaharaan negara, tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK, khususnya mengenai DBH," tegasnya.
Ia menyampaikan jawaban BPK terkait hubungan dengan pemeriksaan dilakukan, bahwa tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait dengan DBH kurang bayar kepada pemerintah daerah.
"Silahkan nanti dibaca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga surat Menteri Keuangan nomor S/305/MK.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Jadi untuk dipahami bahwa COVID-19 itu terjadinya 2020, sedangkan yang dipersoalkan ini adalah kurang bayar 2019, yang belum ada pada saat itu," jelasnya
"Jadi ini tidak ada hubungannya. Silahkan saja bagi Kemenkeu untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar, itu ditangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," pungkas Agung.
Ia menyampaikan jawaban BPK terkait hubungan dengan pemeriksaan dilakukan, bahwa tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait dengan DBH kurang bayar kepada pemerintah daerah.
"Silahkan nanti dibaca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga surat Menteri Keuangan nomor S/305/MK.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Jadi untuk dipahami bahwa COVID-19 itu terjadinya 2020, sedangkan yang dipersoalkan ini adalah kurang bayar 2019, yang belum ada pada saat itu," jelasnya
"Jadi ini tidak ada hubungannya. Silahkan saja bagi Kemenkeu untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar, itu ditangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," pungkas Agung.
(akr)
Lihat Juga :