Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Industri untuk Tarik Investasi
Rabu, 25 November 2020 - 14:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri manufaktur agar dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Aktivitas industri manufaktur dinilai mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya adalah penerimaan devisa dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja.
(Baca Juga: Kemenperin Perkuat Peran Industri Nasional di Rantai Nilai Global)
"Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Ia menjelaskan, dalam pembangunan kawasan industri yang terpadu, diperlukan pendekatan efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang.
"Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” tegasnya.
Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten/kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.
"Kemudian, dikecualikan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus dan atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus," paparnya.
(Baca Juga: Kemenperin Dorong Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal Baru, Apa Saja?)
Untuk itu, lanjut Dody, guna menampung investasi dibutuhkan pembangunan kawasan tertentu untuk industri. Kawasan tertentu ini merupakan wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.
"Kemenperin terus memacu pengembangan kawasan yang telah atau akan menciptakan pertumbuhan industri manufaktur di suatu wilayah dengan infrastruktur atau fasilitas khusus terintegrasi mulai dari bahan baku hingga hasil produksi," tandasnya.
Aktivitas industri manufaktur dinilai mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya adalah penerimaan devisa dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja.
(Baca Juga: Kemenperin Perkuat Peran Industri Nasional di Rantai Nilai Global)
"Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Ia menjelaskan, dalam pembangunan kawasan industri yang terpadu, diperlukan pendekatan efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang.
"Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” tegasnya.
Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten/kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.
"Kemudian, dikecualikan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus dan atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus," paparnya.
(Baca Juga: Kemenperin Dorong Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal Baru, Apa Saja?)
Untuk itu, lanjut Dody, guna menampung investasi dibutuhkan pembangunan kawasan tertentu untuk industri. Kawasan tertentu ini merupakan wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.
"Kemenperin terus memacu pengembangan kawasan yang telah atau akan menciptakan pertumbuhan industri manufaktur di suatu wilayah dengan infrastruktur atau fasilitas khusus terintegrasi mulai dari bahan baku hingga hasil produksi," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda