Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Industri untuk Tarik Investasi

Rabu, 25 November 2020 - 14:21 WIB
Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten/kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.

"Kemudian, dikecualikan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus dan atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus," paparnya.

(Baca Juga: Kemenperin Dorong Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal Baru, Apa Saja?)

Untuk itu, lanjut Dody, guna menampung investasi dibutuhkan pembangunan kawasan tertentu untuk industri. Kawasan tertentu ini merupakan wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.

"Kemenperin terus memacu pengembangan kawasan yang telah atau akan menciptakan pertumbuhan industri manufaktur di suatu wilayah dengan infrastruktur atau fasilitas khusus terintegrasi mulai dari bahan baku hingga hasil produksi," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!