Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling

Kamis, 26 November 2020 - 11:37 WIB
Nasabah Indosterling. Foto/MichelleNatalia/SINDOnews
JAKARTA - Kasus gagal bayar investasi PT Indosterling Optima Investa (IOI) terus berlanjut dan kian memanas. Sebanyak 58 nasabah memprotes PT Indosterling melalui kuasa hukum mereka.

Sembari menunjukkan sejumlah poster yang berisi berbagai pernyataan dan permintaan, para nasabah menyangkal pernyataan kuasa hukum Indosterling bahwa mereka menerima kesepakatan yang diajukan pihak perusahaan.

( Baca juga:Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang )



"Pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang menyatakan perwakilan 58 nasabah sudah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak IOI atau pihak perwakilan, serta sudah bersepakat mencabut LP (laporan polisi) di Bareskrim adalah tidak benar," ujar kuasa hukum nasabah dari Eternity Global Lawfirm, Andreas di Jakarta, Kamis(26/11/2020).

Andreas menepis pernyataan dari IOI tersebut. Hingga saat ini, justru pihaknya yang telah membuka ruang untuk negosiasi dengan PT IOI. "Tetapi justru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum," ungkap Andreas.

Langkah pihak Indosterling dinilai ganjil karena menurut pihak kuasa hukum nasabah, hal ini tidak wajar dilakukan. "Ini kan berarti ada akal-akalannya, bahkan mereka meminta nasabah mencabut kuasa hukumnya," tekan Andreas.

( Baca juga:Entah Apa yang Ada di Benak Nikita Mirzani tentang Neraka )

Perkara ini bermula pada gagal bayar atas produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More