Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling
Kamis, 26 November 2020 - 11:37 WIB
Andreas menepis pernyataan dari IOI tersebut. Hingga saat ini, justru pihaknya yang telah membuka ruang untuk negosiasi dengan PT IOI. "Tetapi justru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum," ungkap Andreas.
Langkah pihak Indosterling dinilai ganjil karena menurut pihak kuasa hukum nasabah, hal ini tidak wajar dilakukan. "Ini kan berarti ada akal-akalannya, bahkan mereka meminta nasabah mencabut kuasa hukumnya," tekan Andreas.
( Baca juga:Entah Apa yang Ada di Benak Nikita Mirzani tentang Neraka )
Perkara ini bermula pada gagal bayar atas produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Langkah pihak Indosterling dinilai ganjil karena menurut pihak kuasa hukum nasabah, hal ini tidak wajar dilakukan. "Ini kan berarti ada akal-akalannya, bahkan mereka meminta nasabah mencabut kuasa hukumnya," tekan Andreas.
( Baca juga:Entah Apa yang Ada di Benak Nikita Mirzani tentang Neraka )
Perkara ini bermula pada gagal bayar atas produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(uka)
Lihat Juga :