RUU Minerba Dianggap Untungkan Korporasi Tambang

Senin, 11 Mei 2020 - 20:50 WIB
Kemudian, adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran. Ketentuan itu bukan hanya di kawasan daratan, tetapi juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Reklamasi dan pasca tambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana rona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya," keluh dia.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah, menuding RUU Minerba sama saja membebaskan batu bara dari kewajiban hilirisasi. Termasuk segala insentif fiskal dan non fiskal bagi pertambangan dan industri batu bara.

"Ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi maut batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia," kritik Johansyah.

Ia juga menyayangkan dihapusnya Pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin. Padahal, aturan itu dibutuhkan memberi jaminan perlindungan batu baru dari perusahaan ilegal.

Keanehan lainnya dalam RUU Minerba tersebut yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diperbolehkan untuk dipindahtangankan. Selain itu, ketentuan tata ruang juga ditabrak sehingga wilayah pertambangan tidak akan diubah.
(bon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More