Begini Skema Perubahan Gaji PNS ke Depan

Jum'at, 27 November 2020 - 19:48 WIB
Kata dia, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan. "Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan," katanya.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS Tahun Depan: Tidak Naik, Tapi THR dan Gaji 13 Full

Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!