Pak Luhut! Ekspor Benih Lobster Sebaiknya Distop

Senin, 30 November 2020 - 12:21 WIB
Dia mengungkapkan regulasi ekspor telah dibuka Edhy pada 4 Mei 2020 di masa pandemi Covid-19. Artinya dalam rumusan regulasi ini tidak banyak melibatkan nelayan sehingga penyusunan regulasi sudah pasti bermasalah.

Selain itu, berdasarkan status pemanfaatan sumber pemberdayaan ikan berdasarkan laporan KKP pada 2017, lobster statusnya merah dan kuning. Artinya dalam setiap wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia sudah over dan full eksploitasi. "Harusnya ini jadi dasar aturan dan tidak dilanjutkan eksploitasinya" terangnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Aturan Ekspor Benih Lobster Tak Bermasalah, Susi: Cuma Indonesia yang Jualan

Dia menambahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyatakan bahwa adanya enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri. Namun yang terjadi hanya lewat bandara Soekarno-Hatta saja.

"Jadi kalo dilihat fakta -faktanya, dasar penyusunan regulasinya itu bermasalah." tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!