Geger Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, BPK Angkat Bicara

Selasa, 01 Desember 2020 - 14:11 WIB
Edhy Prabowo ditangkap KPK akibat kasus suap ekspor benih lobster. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Dua lembaga auditor Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merespon kasus dugaan suap ekspor benih lobster (BBL) yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Edhy Prabowo salam dugaan suap ekspor benur atau BBL merupakan di luar dari kontrol BPKP. Meski salah satu tugas BPKP adalah mencegah terjadinya praktik korupsi di Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan menjaga aset negara agar tetap aman dengan pola melakukan audit secara internal, namun, ada aspek lain yang menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga lainnya.



Baca Juga: Terbukti Monopoli, Perusahaan Pengirim Benih Lobster Didenda Rp1 Miliar

Tugas internal audit itu sebenarnya memberikan insurance dan keyakinan memadai bahwa semua tujuan organisasi itu bisa tercapai. Bahwa laporan keuangan itu baik, semua aset aman, dan semua peraturan itu bisa ditaati. Itu tujuan dari pada internal auditor, jadi kami mengawal semua organisasinya mematuhi tujuan utama tadi. Kami menjaga agar tidak ada lagi praktik korupsi dan mencegah terjadinya korupsi, tapi inikan tidak gampang, banyak hal lain yang diluar dari kontrol luar organisasi (BPKP)," ujar Ateh saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!