Terbukti Monopoli, Perusahaan Pengirim Benih Lobster Didenda Rp1 Miliar

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:37 WIB
loading...
Terbukti Monopoli, Perusahaan...
Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait ekspor benih lobster. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi praktik monopoli pada ekspor benur lobster . Namun bukan perizinannya melainkan pada proses pengiriman barang ekspor benur lobsternya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan jika adanya indikasi dugaan monopoli, maka perusahaan pengiriman benih lobster ini akan dikenakan sanksi denda. Denda ini akan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja dengan angka minimal Rp1 miliar tanpa ada batasan maksimal.

“Sebenarnya KPPU punya satu ketersinggungan dengan UU Cipta Kerja tidak ada sanksi maksimum. Tapi minimal Rp1 miliar tidak ada maksimal," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, ketentuan mengenai denda dalam aturan KPPU yang lama diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Dalam baleid aturan tersebut, diaebutkan sanksi maksimal untuk pelaku praktik monopoli sebesar Rp25 miliar. “Kalau dalam hal nilai pasti Rp25 miliar di tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi kan. Ini kan membuat denda dengan angka absolut kan itu apalagi negara kita tergolong mempunyai inflasi yang cukup di atas,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Dugaan Praktik Monopoli...
Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
KPPU Apresiasi E-Commerce...
KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
Bos Lion Air Respons...
Bos Lion Air Respons Teguran KPPU Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Dipalu di Dua Benua:...
Dipalu di Dua Benua: Setelah Didenda Rp9 Triliun di Eropa, TikTok Kini Disanksi Rp15 Miliar di Indonesia
Rekomendasi
Sempat Dilarang di Qatar...
Sempat Dilarang di Qatar 2022, Kenapa FIFA Izinkan Bendera LGBT Masuk Stadion Piala Dunia 2026?
Iran Tersingkir dari...
Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Gagal Lolos Akibat Gol di Detik Terakhir
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved