Geger Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, BPK Angkat Bicara
Selasa, 01 Desember 2020 - 14:11 WIB
Senada dengan Ateh, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengutarakan, persoalan yang terjadi di KKP itu sudah masuk dalam ranah penegakan hukum. Dengan kata lain, kasus suap BBL menjadi tanggung jawab KPK. Namun, untuk tersangka harus diterapkan asas praduga tidak bersalah. "Sehingga di kami (BPK) itu tidak ada salah ini, salah itu, belum tahu kita sampai ke situ," kata dia.
Baca Juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster
Terkait dengan aspek korupsi, dia menilai, ada hal yang harus dipahami secara kolektif. Hal ini berkaitan dengan definisi korupsi yang dipahami saat ini. Dalam pemahaman para auditor, definisi yang digunakan adalah fraud atau tidakkan kecurangan. Dan korupsi itu bagian kecil dari fraud. Namun, di Indonesia dibalik, semua nya dinilai korupsi baik pada istilah gratifikasi maupun hal-hal yang terkait dengan tata kelola keuangan.
Baca Juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster
Terkait dengan aspek korupsi, dia menilai, ada hal yang harus dipahami secara kolektif. Hal ini berkaitan dengan definisi korupsi yang dipahami saat ini. Dalam pemahaman para auditor, definisi yang digunakan adalah fraud atau tidakkan kecurangan. Dan korupsi itu bagian kecil dari fraud. Namun, di Indonesia dibalik, semua nya dinilai korupsi baik pada istilah gratifikasi maupun hal-hal yang terkait dengan tata kelola keuangan.
(nng)
Lihat Juga :