Libur Panjang Akhir Tahun Batal, Apa Efeknya ke Ekonomi?
Rabu, 02 Desember 2020 - 07:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas libur dan cuti bersama akhir 2020 . Pemerintah memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020. Melihat hal itu, Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan langkah itu dinilai sangat tepat untuk memperbaiki ekonomi. Pasalnya, masyarakat walaupun bisa mudik pulang kampung tapi pendapatan mereka menurun, bahkan ada yang berhenti bekerja.
"Memang ada efek kepada ekonomi, namun saya rasa tidak cukup signifikan. cenderung sangat kecil," kata Huda saat dihubungi SINDOnews. Kata dia, bonus tahunan yang biasanya bisa menggerakkan konsumsi rumah tangga juga terlihat akan menyusut. Akibatnya perputaran uang, meskipun ada libur panjang akan kecil.
"Belum ditambah masih adanya pandemi (dan cenderung semakin naik) membuat orang juga malas untuk berbelanja, liburan, atau pulang kampung. Udah bener liburan dipangkas saja daripada efek seperti saat ini dimana efek libur panjang kemarin," tandasnya.
Adapun liburnya sebagai berikut mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur 24 cuti bersama Natal. 25 Hari raya Natal. Kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu . Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri.Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,
"Memang ada efek kepada ekonomi, namun saya rasa tidak cukup signifikan. cenderung sangat kecil," kata Huda saat dihubungi SINDOnews. Kata dia, bonus tahunan yang biasanya bisa menggerakkan konsumsi rumah tangga juga terlihat akan menyusut. Akibatnya perputaran uang, meskipun ada libur panjang akan kecil.
"Belum ditambah masih adanya pandemi (dan cenderung semakin naik) membuat orang juga malas untuk berbelanja, liburan, atau pulang kampung. Udah bener liburan dipangkas saja daripada efek seperti saat ini dimana efek libur panjang kemarin," tandasnya.
Adapun liburnya sebagai berikut mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur 24 cuti bersama Natal. 25 Hari raya Natal. Kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu . Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri.Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda