Pemerintah Tak Larang Perusahaan yang Perpanjang Liburan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember. Sekjen Kemnaker Khairul Anwar memberikan tanggapannya jika ada perusahaan yang tetap menjalankan cuti bersama di tanggal-tanggal tersebut. ( Baca juga:Cair Hari Ini, Jumlah Penerima Subsidi Gaji Kemungkinan Berkurang )
Menurutnya, jika cuti bersama dilakukan maka hak cutinya akan terpotong. “Kalau melakukan cuti bersama ya berarti hak cutinya akan terpotong. Jadi kita kan tadi sudah dikurangi cuti bersama, sehingga dia tidak akan terkurang cutinya itu,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Namun begitu dia menegaskan bahwa kebijakan itu dikembalikan lagi kepada perusahaan dan pekerjanya. “Jadi pada intinya kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa akan ada beberapa libur akhir tahun yang tetap dipertahankan. Di antaranya cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 dan 25 Desember. Kemudian akan akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember. Lalu libur 1 Januari Tahun Baru 2021 juga tetap dipertahankan.
“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur, tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir. ( Baca juga:Moeldoko Imbau Pendukung Habib Rizieq Shihab Tak Kerahkan Kekuatan dan Mengancam )
Seperti diketahui, pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember sebelumnya merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri.
Menurutnya, jika cuti bersama dilakukan maka hak cutinya akan terpotong. “Kalau melakukan cuti bersama ya berarti hak cutinya akan terpotong. Jadi kita kan tadi sudah dikurangi cuti bersama, sehingga dia tidak akan terkurang cutinya itu,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Namun begitu dia menegaskan bahwa kebijakan itu dikembalikan lagi kepada perusahaan dan pekerjanya. “Jadi pada intinya kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa akan ada beberapa libur akhir tahun yang tetap dipertahankan. Di antaranya cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 dan 25 Desember. Kemudian akan akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember. Lalu libur 1 Januari Tahun Baru 2021 juga tetap dipertahankan.
“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur, tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir. ( Baca juga:Moeldoko Imbau Pendukung Habib Rizieq Shihab Tak Kerahkan Kekuatan dan Mengancam )
Seperti diketahui, pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember sebelumnya merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri.
(uka)