Pemerintah Tak Larang Perusahaan yang Perpanjang Liburan

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:43 WIB
loading...
Pemerintah Tak Larang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember. Sekjen Kemnaker Khairul Anwar memberikan tanggapannya jika ada perusahaan yang tetap menjalankan cuti bersama di tanggal-tanggal tersebut. ( Baca juga:Cair Hari Ini, Jumlah Penerima Subsidi Gaji Kemungkinan Berkurang )

Menurutnya, jika cuti bersama dilakukan maka hak cutinya akan terpotong. “Kalau melakukan cuti bersama ya berarti hak cutinya akan terpotong. Jadi kita kan tadi sudah dikurangi cuti bersama, sehingga dia tidak akan terkurang cutinya itu,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Namun begitu dia menegaskan bahwa kebijakan itu dikembalikan lagi kepada perusahaan dan pekerjanya. “Jadi pada intinya kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa akan ada beberapa libur akhir tahun yang tetap dipertahankan. Di antaranya cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 dan 25 Desember. Kemudian akan akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember. Lalu libur 1 Januari Tahun Baru 2021 juga tetap dipertahankan.

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur, tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir. ( Baca juga:Moeldoko Imbau Pendukung Habib Rizieq Shihab Tak Kerahkan Kekuatan dan Mengancam )

Seperti diketahui, pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember sebelumnya merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Menduga Ada Tangan Setan Bermain
Tips Liburan Akhir Tahun...
Tips Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Kantong Jebol
Wamenaker Ungkap Peran...
Wamenaker Ungkap Peran Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk Pekerja
Tips Bijak Memanfaatkan...
Tips Bijak Memanfaatkan Aplikasi Kredit untuk Akhir Tahun
BRI Siapkan Kas Rp25,2...
BRI Siapkan Kas Rp25,2 triliun Menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Apresiasi Kenaikan Upah...
Apresiasi Kenaikan Upah Minimum 2024, Perindo Harap Diikuti Peningkatan Kualitas Kerja
Garuda Indonesia Optimistis...
Garuda Indonesia Optimistis Jumlah Penumpang Naik 30% Didorong Libur Akhir Tahun
Presiden Akan Terbitkan...
Presiden Akan Terbitkan Instruksi Khusus untuk Pekerja Migran, Ini Bocorannya!
Rekomendasi
Mengenal 12 Murid Nabi...
Mengenal 12 Murid Nabi Isa Alaihissalam, Siapa Saja?
Tim Medis Indonesia...
Tim Medis Indonesia Rawat 2.273 Pasien Korban Gempa Myanmar
Bikin Heboh, Wanita...
Bikin Heboh, Wanita yang Kawin Lari dengan Calon Menantunya Angkat Bicara
Berita Terkini
KEK MNC Lido City, Ikon...
KEK MNC Lido City, Ikon Baru Pariwisata dan Industri Kreatif Indonesia!
8 menit yang lalu
Tarif AS Menggila Capai...
Tarif AS Menggila Capai 245 Persen, China Merapat ke Uni Eropa
27 menit yang lalu
Tangerang Populer Pencari...
Tangerang Populer Pencari Hunian, LPKR Tawarkan Produk Baru di Park Serpong
31 menit yang lalu
Harga Emas Sedikit Lagi...
Harga Emas Sedikit Lagi Rp2 Juta per Gram, Hari Ini Naik Rp32.000
1 jam yang lalu
Nego Tarif Trump, Menkeu...
Nego Tarif Trump, Menkeu Sri Mulyani Bertemu Dubes AS untuk Indonesia
2 jam yang lalu
Trump Klaim Tarif Resiprokal...
Trump Klaim Tarif Resiprokal Bisa Menggantikan Penerimaan Pajak AS
2 jam yang lalu
Infografis
Gejala Kolesterol Tinggi...
Gejala Kolesterol Tinggi yang Tak Disadari dan Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved