Pemerintah Tak Larang Perusahaan yang Perpanjang Liburan

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:43 WIB
loading...
Pemerintah Tak Larang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember. Sekjen Kemnaker Khairul Anwar memberikan tanggapannya jika ada perusahaan yang tetap menjalankan cuti bersama di tanggal-tanggal tersebut. ( Baca juga:Cair Hari Ini, Jumlah Penerima Subsidi Gaji Kemungkinan Berkurang )

Menurutnya, jika cuti bersama dilakukan maka hak cutinya akan terpotong. “Kalau melakukan cuti bersama ya berarti hak cutinya akan terpotong. Jadi kita kan tadi sudah dikurangi cuti bersama, sehingga dia tidak akan terkurang cutinya itu,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Namun begitu dia menegaskan bahwa kebijakan itu dikembalikan lagi kepada perusahaan dan pekerjanya. “Jadi pada intinya kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa akan ada beberapa libur akhir tahun yang tetap dipertahankan. Di antaranya cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 dan 25 Desember. Kemudian akan akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember. Lalu libur 1 Januari Tahun Baru 2021 juga tetap dipertahankan.

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur, tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir. ( Baca juga:Moeldoko Imbau Pendukung Habib Rizieq Shihab Tak Kerahkan Kekuatan dan Mengancam )

Seperti diketahui, pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember sebelumnya merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Sambut Libur Akhir Tahun...
Sambut Libur Akhir Tahun Lebih Tenang, Bluebird Beri Kemudahan di Setiap Titik Destinasi
Traveloka Bidik Momen...
Traveloka Bidik Momen Akhir Tahun dengan Beragam Promo Wisata
Jelang Libur Akhir Tahun,...
Jelang Libur Akhir Tahun, ASDP Beri Diskon hingga 19%
Sambut Libur Nataru...
Sambut Libur Nataru 2025/2026, ASDP Siapkan Sejumlah Strategi Layanan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya
Rekomendasi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Infografis
Gejala Kolesterol Tinggi...
Gejala Kolesterol Tinggi yang Tak Disadari dan Sering Diabaikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved