Pemerintah Tak Larang Perusahaan yang Perpanjang Liburan

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:43 WIB
loading...
Pemerintah Tak Larang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember. Sekjen Kemnaker Khairul Anwar memberikan tanggapannya jika ada perusahaan yang tetap menjalankan cuti bersama di tanggal-tanggal tersebut. ( Baca juga:Cair Hari Ini, Jumlah Penerima Subsidi Gaji Kemungkinan Berkurang )

Menurutnya, jika cuti bersama dilakukan maka hak cutinya akan terpotong. “Kalau melakukan cuti bersama ya berarti hak cutinya akan terpotong. Jadi kita kan tadi sudah dikurangi cuti bersama, sehingga dia tidak akan terkurang cutinya itu,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Namun begitu dia menegaskan bahwa kebijakan itu dikembalikan lagi kepada perusahaan dan pekerjanya. “Jadi pada intinya kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa akan ada beberapa libur akhir tahun yang tetap dipertahankan. Di antaranya cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 dan 25 Desember. Kemudian akan akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember. Lalu libur 1 Januari Tahun Baru 2021 juga tetap dipertahankan.

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur, tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir. ( Baca juga:Moeldoko Imbau Pendukung Habib Rizieq Shihab Tak Kerahkan Kekuatan dan Mengancam )

Seperti diketahui, pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember sebelumnya merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Sambut Libur Akhir Tahun...
Sambut Libur Akhir Tahun Lebih Tenang, Bluebird Beri Kemudahan di Setiap Titik Destinasi
Traveloka Bidik Momen...
Traveloka Bidik Momen Akhir Tahun dengan Beragam Promo Wisata
Jelang Libur Akhir Tahun,...
Jelang Libur Akhir Tahun, ASDP Beri Diskon hingga 19%
Sambut Libur Nataru...
Sambut Libur Nataru 2025/2026, ASDP Siapkan Sejumlah Strategi Layanan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya
Rekomendasi
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Berita Terkini
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved