Pikat Investor, Sri Mulyani Izinkan Kontraktor Migas Pilih Gross Split atau Cost Revocery

Rabu, 02 Desember 2020 - 13:03 WIB
Pemerintah menggunakan perangkat fiskal agar dapat mendukung seluruh siklus bisnis industri migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Insentif yang diberikan dari situs fiskal yaitu termasuk pengurangan pajak penghasilan yang akan kami turunkan dari 25 persen menjadi 22 persen atau 20 persen dalam dua tahun ke depan.

Dukungan tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan melalui pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus.

Dan untuk meminimalisasikan hambatan, Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, kontrak bagi hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, upaya untuk mendorong realisasi 1 Juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada 2030 melalui transformasi hulu migas sangat relevan. Meski begitu, pandemi Covid-19 masih mengancam sektor pertambangan dan migas. Di mana, terjadinya penurunan permintaan secara signifikan di tingkat global, termasuk Indonesia. Hal itu disebabkan perangkat pasokan yang mendapat tekanan oleh banyak faktor pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Di Depan Investor Migas, Luhut Pamer Omnibus Law
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!