Pelajari Lembaga Investasi, Indonesia 'Berguru' kepada Negeri Beruang Merah
Rabu, 02 Desember 2020 - 14:10 WIB
"Walaupun pada akhirnya tidak semuanya memang aplikabel di Indonesia, tapi kita juga banyak mengambil yang baik-baik dari sana karena memang kita ingin menciptakan satu SWF/lembaga pengelolaan investasi yang berkelas dunia, berstandar internasional terutama untuk governance-nya," bebernya.
Dalam kesempatan yang lain, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan, melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat dilakukan reformasi regulasi dan transformasi ekonomi yang membantu Indonesia keluar dari middle income trap, khususnya dengan cara meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja. ( Baca juga:Kisah Tragis Edgard John-Augustin Bionic Body Kehilangan Dua Kaki )
"Negara yang terjebak middle income trap akan berdaya saing lemah, karena apabila dibandingkan dengan low income countries akan kalah bersaing dari sisi upah tenaga kerja mereka yang lebih murah. Sedangkan dengan high income countries akan kalah bersaing dalam teknologi dan produktivitas," tandasnya.
Untuk meningkatkan daya saing negara ini, UU Cipta Kerja mengubah konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan risiko rendah cukup dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha risiko menengah dengan Sertifikat Standar, dan usaha Risiko Tinggi dengan izin.
Dalam kesempatan yang lain, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan, melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat dilakukan reformasi regulasi dan transformasi ekonomi yang membantu Indonesia keluar dari middle income trap, khususnya dengan cara meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja. ( Baca juga:Kisah Tragis Edgard John-Augustin Bionic Body Kehilangan Dua Kaki )
"Negara yang terjebak middle income trap akan berdaya saing lemah, karena apabila dibandingkan dengan low income countries akan kalah bersaing dari sisi upah tenaga kerja mereka yang lebih murah. Sedangkan dengan high income countries akan kalah bersaing dalam teknologi dan produktivitas," tandasnya.
Untuk meningkatkan daya saing negara ini, UU Cipta Kerja mengubah konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan risiko rendah cukup dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha risiko menengah dengan Sertifikat Standar, dan usaha Risiko Tinggi dengan izin.
(uka)
Lihat Juga :