Sawit Penyelamat Saat Krisis
Kamis, 03 Desember 2020 - 08:35 WIB
JAKARTA - Sektor pertanian cenderung memiliki ketahanan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan sektor industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 . Untuk pertumbuhan di sektor ini, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi keterpurukan tersebut, salah satunya mengenai dukungan terhadap industri kelapa sawit .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, industri sawit terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Pada 2021, diperkirakan permintaan minyak sawit pulih seiring dengan ekonomi yang kembali terbuka. Harga minyak sawit juga didukung berlanjutnya kebijakan biodiesel serta peningkatan permintaan oleh mitra dagang besar. (Baca juga: Nasehat Menghadapi Ujian dan Fitnah Akhir Zaman)
“Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, minyak sawit diperkirakan akan mengalami sedikit peningkatan harga pada 2021 menjadi sekitar USD668/metrik ton dari USD650/metrik ton pada 2020,” ujarnya pada pembukaan Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 New Normal yang diselenggarakan secara virtual kemarin.
Airlangga memaparkan, dalam mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah memiliki tiga kebijakan yang akan mendukung industri kelapa sawit. Pertama, melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha sehingga dapat memenuhi hak-hak warga negara melalui terciptanya lapangan kerja serta mewujudkan kepentingan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat yang sejalan dengan pelestarian lingkungan.
Kedua, melalui Instruksi Presiden No 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit . Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan keberlanjutan melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit (intensifikasi). Hal ini didukung dengan Instruksi Presiden No 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2019–2024 yang akan menjadi roadmap bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Ketiga, melalui sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan prinsip dan kriteria yang mendukung keseimbangan pembangunan secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. (Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Tatap Muka dan Daring)
“Sertifikasi ini wajib bagi perusahaan swasta. Sementara untuk petani, kami berupaya untuk mendampingi dan memberdayakan mereka dengan menyediakan akses untuk mendanai sertifikasi ISPO yang akan diwajibkan bagi petani dalam lima tahun ke depan,” paparnya.
Selain itu, pemerintah akan menyediakan dana untuk program peremajaan perkebunan (replanting) yang telah dicanangkan di Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan oleh presiden.
Airlangga melanjutkan, replanting juga telah masuk dalam salah satu program strategis dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional yang akan dilaksanakan melalui kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, industri sawit terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Pada 2021, diperkirakan permintaan minyak sawit pulih seiring dengan ekonomi yang kembali terbuka. Harga minyak sawit juga didukung berlanjutnya kebijakan biodiesel serta peningkatan permintaan oleh mitra dagang besar. (Baca juga: Nasehat Menghadapi Ujian dan Fitnah Akhir Zaman)
“Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, minyak sawit diperkirakan akan mengalami sedikit peningkatan harga pada 2021 menjadi sekitar USD668/metrik ton dari USD650/metrik ton pada 2020,” ujarnya pada pembukaan Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 New Normal yang diselenggarakan secara virtual kemarin.
Airlangga memaparkan, dalam mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah memiliki tiga kebijakan yang akan mendukung industri kelapa sawit. Pertama, melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha sehingga dapat memenuhi hak-hak warga negara melalui terciptanya lapangan kerja serta mewujudkan kepentingan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat yang sejalan dengan pelestarian lingkungan.
Kedua, melalui Instruksi Presiden No 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit . Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan keberlanjutan melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit (intensifikasi). Hal ini didukung dengan Instruksi Presiden No 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2019–2024 yang akan menjadi roadmap bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Ketiga, melalui sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan prinsip dan kriteria yang mendukung keseimbangan pembangunan secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. (Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Tatap Muka dan Daring)
“Sertifikasi ini wajib bagi perusahaan swasta. Sementara untuk petani, kami berupaya untuk mendampingi dan memberdayakan mereka dengan menyediakan akses untuk mendanai sertifikasi ISPO yang akan diwajibkan bagi petani dalam lima tahun ke depan,” paparnya.
Selain itu, pemerintah akan menyediakan dana untuk program peremajaan perkebunan (replanting) yang telah dicanangkan di Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan oleh presiden.
Airlangga melanjutkan, replanting juga telah masuk dalam salah satu program strategis dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional yang akan dilaksanakan melalui kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah.
tulis komentar anda