Babak Baru Industri Migas Nasional
Kamis, 03 Desember 2020 - 09:35 WIB
JAKARTA - Untuk menggairahkan iklim investasi di sektor minyak dan gas (migas) , pemerintah telah menggelontorkan sejumlah kebijakan. Stimulus ini juga bertujuan untuk memacu produksi migas nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas nasional. Di mana, stimulus tersebut bertujuannya meningkatkan produksi atau lifting minyak dan gas dalam negeri. (Baca: Nasehat Menghadapi Ujian dan Fitnah Akhir Zaman)
Kelima kebijakan tersebut diantaranya, pertama kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, UU tersebut diklaim mampu menangani persoalan birokrasi dan regulasi, khususnya untuk penyederhanaan dan efisiensi industri.
“Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia. Pertama, dalam konteks yang lebih besar, pemerintah sudah memberikan persetujuan melalui DPR, yaitu UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2020 di Jakarta, kemarin.
Kedua, pengadopsian dua skema kontrak dimana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak baik gross split maupun cost recovery. Opsi itu akan diterbitkan Kementerian ESDM. “Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda,” kata Sri Mulyani. (Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Campuran Tatap Muka dan Daring)
Ketiga, penggunaan perangkat fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25% menjadi 22% dan 20% dalam dua tahun mendatang. Ketiga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, Kontrak Bagi Hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.
Terakhir, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu migas . Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara.
“Misalnya, pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah,” tuturnya.
Kedua, pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana. (Baca juga: Manfaat Konsumsi Air Rebusan Jahe di Pagi Hari)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas nasional. Di mana, stimulus tersebut bertujuannya meningkatkan produksi atau lifting minyak dan gas dalam negeri. (Baca: Nasehat Menghadapi Ujian dan Fitnah Akhir Zaman)
Kelima kebijakan tersebut diantaranya, pertama kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, UU tersebut diklaim mampu menangani persoalan birokrasi dan regulasi, khususnya untuk penyederhanaan dan efisiensi industri.
“Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia. Pertama, dalam konteks yang lebih besar, pemerintah sudah memberikan persetujuan melalui DPR, yaitu UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2020 di Jakarta, kemarin.
Kedua, pengadopsian dua skema kontrak dimana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak baik gross split maupun cost recovery. Opsi itu akan diterbitkan Kementerian ESDM. “Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda,” kata Sri Mulyani. (Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Campuran Tatap Muka dan Daring)
Ketiga, penggunaan perangkat fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25% menjadi 22% dan 20% dalam dua tahun mendatang. Ketiga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, Kontrak Bagi Hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.
Terakhir, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu migas . Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara.
“Misalnya, pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah,” tuturnya.
Kedua, pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana. (Baca juga: Manfaat Konsumsi Air Rebusan Jahe di Pagi Hari)
Lihat Juga :
tulis komentar anda