Babak Baru Industri Migas Nasional

Kamis, 03 Desember 2020 - 09:35 WIB
loading...
Babak Baru Industri Migas Nasional
Untuk menggairahkan iklim investasi di sektor minyak dan gas (migas), pemerintah telah menggelontorkan sejumlah kebijakan. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Untuk menggairahkan iklim investasi di sektor minyak dan gas (migas) , pemerintah telah menggelontorkan sejumlah kebijakan. Stimulus ini juga bertujuan untuk memacu produksi migas nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas nasional. Di mana, stimulus tersebut bertujuannya meningkatkan produksi atau lifting minyak dan gas dalam negeri. (Baca: Nasehat Menghadapi Ujian dan Fitnah Akhir Zaman)

Kelima kebijakan tersebut diantaranya, pertama kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, UU tersebut diklaim mampu menangani persoalan birokrasi dan regulasi, khususnya untuk penyederhanaan dan efisiensi industri.

“Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia. Pertama, dalam konteks yang lebih besar, pemerintah sudah memberikan persetujuan melalui DPR, yaitu UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2020 di Jakarta, kemarin.

Kedua, pengadopsian dua skema kontrak dimana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak baik gross split maupun cost recovery. Opsi itu akan diterbitkan Kementerian ESDM. “Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda,” kata Sri Mulyani. (Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Campuran Tatap Muka dan Daring)

Ketiga, penggunaan perangkat fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25% menjadi 22% dan 20% dalam dua tahun mendatang. Ketiga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, Kontrak Bagi Hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.

Terakhir, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu migas . Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara.

“Misalnya, pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah,” tuturnya.

Kedua, pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana. (Baca juga: Manfaat Konsumsi Air Rebusan Jahe di Pagi Hari)

“Ini semua adalah upaya yang terus kami upayakan agar kami dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas,” katanya.

Meski demikian dia meminta agar industri migas hati-hati ditengah ketidakpastian stabilitas politik hingga ekonomi global akibat pandemi Covid-19. Pasalnya pandemi tidak dapat diprediksi kapan berakhir.

Tidak hanya itu, ke depan industri migas juga harus bersaing ketat dengan energi terbarukan. “Jadi, agar industri migas bisa terus relevan, industri migas harus bisa efisien. Dengan kata lain, para pemangku kepentingan industri migas serta Pemerintah dan SKK Migas harus memiliki visi yang sama tentang bagaimana Indonesia akan meningkatkan kinerja industri migas di masa depan,” ujar Sri Mulyani.

Dia juga mencatat, Indonesia masih terus mengalami penurunan produksi minyak dan gas, sementara di saat yang sama, permintaan dan kebutuhan energi akan terus meningkat. Permintaan akan meningkat ketika ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi. Pemerintah juga menargetkan mencapai ekonomi dalam negeri sebagai negara berpenghasilan tinggi. Karena itu, kebutuhan energi akan terus meningkat. (Baca juga: DPR Harap Kerawanan Pilkada Papua Mampu Diredam)

“Dan itulah mengapa memiliki produksi minyak dan gas serta sumber energi lainnya menjadi sangat penting untuk mendukung Indonesia dalam mencapai tujuan negara berpenghasilan tinggi,” kata dia.

Mengenai harga minyak, pemerintah melihat perubahan dan ketidaktetapan yang dramatis selama pandemi berlangsung. Bahkan, di beberapa titik, pemerintah juga mencatat harga minyak yang negatif yang belum pernah terjadi sebelumnya, meskipun hanya untuk dua hari. “Hal ini menunjukkan betapa menantang dan luar biasanya situasi yang sedang kita hadapi ini, termasuk dalam industri minyak dan gas ,” tambahnya.

Dalam gelaran International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2020, Sri Mulyani menegaskan, minyak dan gas masih menjadi strategi komoditas yang penting untuk perkembangan Indonesia. Khususnya selama pandemi Covid-19 yang masih mengancam, sejumlah pihak harus waspada dan memikirkan secara fundamental strategi-strategi untuk ke depannya. (Baca juga: OJK Dorong Literasi Keuangan Milenial di Kalbar)

Pada acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah dan DPR RI telah mengeluarkan undang-undang penciptaan lapangan kerja.

“Undang-undang ini sangat bersejarah dan terobosan penting dalam menjadikan Indonesia tujuan investasi yang diinginkan. Intinya, ini adalah Omnibus Law,” ujar Luhut.

Dia juga menjelaskan melalui undang-undang ini, pemerintah menyederhanakan dan menyelaraskan 8.451 peraturan nasional dan 15.955 peraturan daerah yang membebani usaha kecil menengah dan perusahaan besar. “Kami juga memodernisasi regulasi yang tidak lagi sejalan dengan persaingan global saat ini. Indonesia juga sedang fokus pada beberapa investasi yang diprioritaskan untuk masa depan,” ungkap dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kejayaan migas Indonesia sudah berlalu. Pernyataan itu dia lontarkan saat merespon upaya stimulus fiskal pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian industri hulu migas. (Lihat videonya: 5 Tips Aman Menerima Paket Disaat Pandemi Covid-19)

Karena itu, pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa Plan of Development (POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor.

“Harus kita sadari bahwa kejayaan migas telah berlalu, untuk itu pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi POD,” ujar Arifin. (Suparjo Ramalan)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)