Empat Opsi Kebijakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Selasa, 12 Mei 2020 - 13:32 WIB
Bank peserta harus merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar. Bank peserta berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit.
Demikian pula bank pelaksana harus memiliki kriteria sebagai bank kategori sehat. Sementara, tentang penjaminan dalam rangka program PEN, maka penjaminan dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk.
Dalam hal penjaminan langsung oleh pemerintah, pemerintah dapat menugaskan badan usaha penjaminan, yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Penjaminan diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Jika Jamkrindo dan Askrindo membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan, pemerintah dapat menyuntikkan PMN.
Untuk pelaksanaan penjaminan, pemerintah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang bersumber dari APBN. Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang ikut dalam program PEN harus memenuhi persyaratan minimal merupakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.
Mereka tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori lancar (kolektibilitas 1 atau 2), dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "PP 23/2020 ini, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," tulis aturan itu.
Demikian pula bank pelaksana harus memiliki kriteria sebagai bank kategori sehat. Sementara, tentang penjaminan dalam rangka program PEN, maka penjaminan dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk.
Dalam hal penjaminan langsung oleh pemerintah, pemerintah dapat menugaskan badan usaha penjaminan, yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Penjaminan diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Jika Jamkrindo dan Askrindo membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan, pemerintah dapat menyuntikkan PMN.
Untuk pelaksanaan penjaminan, pemerintah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang bersumber dari APBN. Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang ikut dalam program PEN harus memenuhi persyaratan minimal merupakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.
Mereka tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori lancar (kolektibilitas 1 atau 2), dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "PP 23/2020 ini, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," tulis aturan itu.
Lihat Juga :