Empat Opsi Kebijakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:32 WIB
"Perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi pelaksanaan program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19 dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator-Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembiayaan PEN PP PEN juga mengatur dana untuk melaksanakan program PEN yang dapat bersumber dari APBN dan/atau sumber lainnya," tulisnya.

Adapun untuk pembiayaan program PEN, pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. Hasil penerbitan SBN tersebut disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank Indonesia.

Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Dalam PP 23 ini, Menteri Keuangan wajib melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan program PEN. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan pengawasan intern pelaksanaan program PEN.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!