Banyak Aset BUMN Bersengketa dengan Warga, Sofyan Djalil Bersyukur KPK Proaktif
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah mencatat banyak aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami sengketa dengan masyarakat. Hal itu sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengamanan.
(Baca Juga: PLN Amankan 3.011 Sertifikat Aset Tanah di Sumut dan Sumsel, Nilainya Rp1,2 Triliun )
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut, setelah KPK berperan aktif dalam pengelolaan aset negara, sengketa aset BUMN perlahan membaik. Bahkan dia menyebut, proaktif KPK dan program reforma agraria yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi perubahan signifikan pada pengelolaan aset negara tersebut.
"Banyak aset BUMN yang bersengketa dengan masyarakat. Alhamdulillah setelah KPK proaktif dalam tata kelola aset, kemajuannya sangat signifikan. Melalui program reforma agraria, BPN semakin siap melakukan tata kelola serta sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh BUMN, Pemerintah daerah dan masyarakat dengan waktu yang lebih cepat,” ujar Sofyan di Jakarta, Jumat (3/12/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebutkan, pengamanan sertifikasi aset negara merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. “Sesuai undang-undang, tugas pokok KPK yang pertama ialah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Oleh karena itu kita lakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi dan instansi yang bertugas dalam pelayanan publik,” kata Firli .
(Baca Juga: Pernah Dipakai Soeharto, Kini Jokowi Juga Gunakan PMO untuk Garap Infrastruktur )
Sebelumnya PT PLN (Persero) mencatat telah mengamankan sertifikat aset tanah sebanyak 3.011 dengan nilai Rp1,2 triliun. Jumlah sertifikat tersebut berasal dari aset tanah di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumatera Utara (Sumut).
Di Sumsel, secara akumulatif hingga 3 Desember 2020, total penyelamatan aset milik negara mencapai 1.101 sertifikat. Jumlah sertifikat itu berasal dari 3.908 bidang tanah yang masuk tahap pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara di Sumut, total penyelamatan aset mencapai 1.910 sertifikat dari 2.930 bidang tanah yang juga masuk dalam tahap pengukuran BPN.
(Baca Juga: PLN Amankan 3.011 Sertifikat Aset Tanah di Sumut dan Sumsel, Nilainya Rp1,2 Triliun )
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut, setelah KPK berperan aktif dalam pengelolaan aset negara, sengketa aset BUMN perlahan membaik. Bahkan dia menyebut, proaktif KPK dan program reforma agraria yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi perubahan signifikan pada pengelolaan aset negara tersebut.
"Banyak aset BUMN yang bersengketa dengan masyarakat. Alhamdulillah setelah KPK proaktif dalam tata kelola aset, kemajuannya sangat signifikan. Melalui program reforma agraria, BPN semakin siap melakukan tata kelola serta sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh BUMN, Pemerintah daerah dan masyarakat dengan waktu yang lebih cepat,” ujar Sofyan di Jakarta, Jumat (3/12/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebutkan, pengamanan sertifikasi aset negara merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. “Sesuai undang-undang, tugas pokok KPK yang pertama ialah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Oleh karena itu kita lakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi dan instansi yang bertugas dalam pelayanan publik,” kata Firli .
(Baca Juga: Pernah Dipakai Soeharto, Kini Jokowi Juga Gunakan PMO untuk Garap Infrastruktur )
Sebelumnya PT PLN (Persero) mencatat telah mengamankan sertifikat aset tanah sebanyak 3.011 dengan nilai Rp1,2 triliun. Jumlah sertifikat tersebut berasal dari aset tanah di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumatera Utara (Sumut).
Di Sumsel, secara akumulatif hingga 3 Desember 2020, total penyelamatan aset milik negara mencapai 1.101 sertifikat. Jumlah sertifikat itu berasal dari 3.908 bidang tanah yang masuk tahap pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara di Sumut, total penyelamatan aset mencapai 1.910 sertifikat dari 2.930 bidang tanah yang juga masuk dalam tahap pengukuran BPN.
(akr)
tulis komentar anda