Pelanggaran Laporan Keuangan, Investor Saham AISA Dirugikan Mantan Direksi

Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:15 WIB
Sebagai informasi, rapat umum pemegang saham (RUPS) AISA pada Juli 2018 menolak laporan tahunan direksi dan memutuskan untuk memberhentikan seluruh direksi AISA, termasuk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto. Tak terima diberhentikan, keduanya mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan keduanya telah dinyatakan ditolak.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, salah satu persyaratan direksi perusahaan publik adalah tidak pernah menjadi direksi yang pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS. Namun, Joko dan Budhi masih tetap berusaha untuk kembali menjadi direksi AISA dengan mengajukan banding sekalipun gugatannya telah ditolak oleh pengadilan negeri.

Seperti diketahui, para investor AISA yang tergabung dalam Forum Investor Ritel AISA (Forsa) menggugat Joko dan Budhi di PB Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan penggelembungan (overstatement) piutang anak usaha kepada AISA dalam laporan keuangan tahun 2017. Akibat penggelembungan piutang tersebut, laporan keuangan konsolidasi AISA terlihat menarik dan investor pun membeli saham AISA. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!