Pekerja Ditolak Taiwan, Kemnaker Sebut Ada Kemungkinan Tertular Covid di Pesawat
Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sangat menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas Taiwan mengenai penangguhan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara itu akibat ditemukannya PMI yang terkena Covid-19. Namun Pemerintah Indonesia dapat memahami kebijakan yang diambil oleh pihak Taiwan.
Kemnaker pun telah mengambil langkah-langkah, yaitu berkomunikasi dengan pihak TETO (Taipei Economic And Trade Office) dan melakukan penelusuran atau investigasi terhadap P3MI yang telah menempatkan PMI covid-19 dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait (BP2MI dan Kemkes). ( Baca juga:Hadapi 'Intimidasi' China, Taiwan Klaim Dapat Dukungan AS )
Investigasi dilaukan guna memastikan apakah proses penempatan yang dilakukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) telah sesuai dengan pedoman di KepMenaker No. 294/2020 tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah setiap CPMI yang akan diberangkatkan wajib melakukan test PCR pada sarana kesehatan (sarkes) yang dirujuk oleh KemKes.
"Jika terbukti P3MI tidak melakukan proses penempatan sesuai pedoman, maka sudah tentu akan kami kenakan sanksi sesuai aturan," ujar Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana di Jakarta, Jumat(4/12/2020).
Namun perlu diketahui, otoritas Taiwan selama ini memang tidak terlalu strict dalam mensyaratkan pekerja asing yang akan bekerja di negaranya. Jadi tidak diharuskan melakukan PCR test sebelum keberangkatan. PCR test akan dilakukan setelah mereka berada di Taiwan, sehingga ada kemungkinan PMI tertular Covid pada saat mereka dalam perjalanan di pesawat. ( Baca juga:Kemenag: Dana BOS Madrasah Rp889 Miliar Cair Sebelum 20 Desember )
"Kami apresiasi jika Taiwan juga mensyaratkan PCR test bagi siapa pun yang akan masuk ke wilayah otoritas Taiwan. Kita berharap agar kebijakan penangguhan ini dapat segera dicabut setelah kedua pihak melakukan langkah-langkah pembenahan," ucapnya.
Kemnaker juga akan mengingatkan kembali kepada P3MI agar bena-benar taat dan menerapkan pedoman penempatan sesuai Kepmenaker 294/2020, karena ini juga untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan usaha mereka.
Kemnaker pun telah mengambil langkah-langkah, yaitu berkomunikasi dengan pihak TETO (Taipei Economic And Trade Office) dan melakukan penelusuran atau investigasi terhadap P3MI yang telah menempatkan PMI covid-19 dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait (BP2MI dan Kemkes). ( Baca juga:Hadapi 'Intimidasi' China, Taiwan Klaim Dapat Dukungan AS )
Investigasi dilaukan guna memastikan apakah proses penempatan yang dilakukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) telah sesuai dengan pedoman di KepMenaker No. 294/2020 tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah setiap CPMI yang akan diberangkatkan wajib melakukan test PCR pada sarana kesehatan (sarkes) yang dirujuk oleh KemKes.
"Jika terbukti P3MI tidak melakukan proses penempatan sesuai pedoman, maka sudah tentu akan kami kenakan sanksi sesuai aturan," ujar Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana di Jakarta, Jumat(4/12/2020).
Namun perlu diketahui, otoritas Taiwan selama ini memang tidak terlalu strict dalam mensyaratkan pekerja asing yang akan bekerja di negaranya. Jadi tidak diharuskan melakukan PCR test sebelum keberangkatan. PCR test akan dilakukan setelah mereka berada di Taiwan, sehingga ada kemungkinan PMI tertular Covid pada saat mereka dalam perjalanan di pesawat. ( Baca juga:Kemenag: Dana BOS Madrasah Rp889 Miliar Cair Sebelum 20 Desember )
"Kami apresiasi jika Taiwan juga mensyaratkan PCR test bagi siapa pun yang akan masuk ke wilayah otoritas Taiwan. Kita berharap agar kebijakan penangguhan ini dapat segera dicabut setelah kedua pihak melakukan langkah-langkah pembenahan," ucapnya.
Kemnaker juga akan mengingatkan kembali kepada P3MI agar bena-benar taat dan menerapkan pedoman penempatan sesuai Kepmenaker 294/2020, karena ini juga untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan usaha mereka.
(uka)
tulis komentar anda