Indonesia Target Bebas Truk Odol 1 Januari 2023

Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:11 WIB
Penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalan nasional dan jalan tol akan kembali ditegakkan sekaligus untuk menyongsong program Indonesia Bebas ODOL 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalan nasional dan jalan tol. Langkah ini akan kembali ditegakkan sekaligus untuk menyongsong program Indonesia Bebas ODOL 2023. Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Risal Wasal juga menyatakan, optimis Indonesia bisa bebas truk ODOL pada 1 Januari 2023

“Dari diskusi yang dilakukan dengan pengusaha angkutan barang kemarin, memang ada beberapa yang menolak dan minta ditunda hingga tahun 2025, namun sebagian besar tetap berharap Indonesia bebas ODOL per 1 Januari 2023,” jelas Risal di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

(Baca Juga: Libur Panjang Dipangkas, Kemenhub Siapkan SE Aturan Kendaraan Barang )

Tingginya angka pelanggaran muatan maupun kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL juga semakin memperkuat alasan untuk menindak segera pelanggaran ODOL.



“Dari data yang kami dapatkan dari Aptrindo, saat ini bahkan 60% truk mereka kosong. Oleh karena itu kami perlu melakukan kajian dengan Aptrindo bagaimana supply chain dapat kita atur untuk memanfaatkan truk yang saat ini kosong,” kata Risal.

(Baca Juga: Truk Barang Dilarang Lintasi Tol Cipali dan Cikampek Saat Libur Panjang )

Risal juga menegaskan, bahwa Kemenhub akan tetap optimis akan memberantas tuntas ODOL per 1 Januari 2023. Terang dia, hal ini menjadi pertimbangan menyusul penguatan kerja sama perdagangan di lingkup ASEAN.

“Di masa pandemi Covid-19 ini negara ASEAN lainnya sudah patuh terhadap standar daya angkutnya, tidak ODOL dan mereka akan masuk ke negara kita, sementara truk kita tidak bisa masuk ke negara mereka. Ini juga menjadi pertimbangan. Oleh karena itu kita minta untuk gencarkan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak lagi menggunakan truk yang ODOL,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More