1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba, Airlangga: Kedatangan Ini Momentum Awal Pelaksanaan Vaksinasi
Senin, 07 Desember 2020 - 09:36 WIB
JAKARTA - Pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.30 telah tiba 1,2 juta dosis vaksin dalam bentuk jadi. Vaksin antivirus Covid-19 itu diangkat dengan pesawat Garuda 777-300 ER rute Jakarta-Beijing-Jakarta. Kedatangan vaksin tersebut merupakan langkah nyata pemerintah RI menangani pandemi Covid-19 .
“Kedatangan vaksin ini merupakan momentum awal pemerintah dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Sekaligus menerjemahkan pernyataan Bapak Presiden, bahwa keselamatan rakyat adalah prioritas utama dalam penanganan Covid-19,” kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian RI , Senin, (7/12/2020) dalam keterangan resminya.
Airlangga juga menyatakan, dalam melengkapi upaya, testing, tracing dan treatment serta memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, pelaksanaan vaksinasi merupakan usaha yang sangat penting dalam mengakhiri pandemi. ( Baca juga:Pemerintah Dorong Percepatan 38 PSN Senilai Rp465 Triliun )
“Ketiga hal tersebut 3T, 3M dan vaksinasi harus selalu berjalan bersamaan, sampai kita di seluruh Indonesia, di seluruh dunia, benar-benar lepas dari pandemi Covid-19,” ungkap Airlangga.
Meski vaksin sudah datang dan berada di Indonesia, menurut Airlangga, pelaksanaan vaksinasi tetap harus melewati tahapan evaluasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal itu untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya. Selain itu juga menunggu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk aspek kehalalannya.
Kedatangan dan ketersediaan vaksin ini secara bertahap, begitu pula pelaksanaan vaksinasi, juga dilakukan secara bertahap, dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan Agus Terawan.
Pengadaan vaksin ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020. Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 98 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan dilengakpi dengan keputusan Menteri Kesehatan No. 6587 Tahun 2020 tentang penugasan PT Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19 serta Keputusan Menteri Kesehatan No. 9860 tentang penetapan jenis vaksin Covid-19. ( Baca juga:Pengacara Belum Tahu Pasti Kapan Habib Rizieq Berangkat ke Polda Metro )
“Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat,” ujar Airlangga.
Aturan rinci untuk kedua skema tersebut menurut Airlangga akan segera diterbitkan dalam tempo satu hingga dua minggu ke depan.
“Dengan terus menerapkan Kedisiplinan dalam protokol kesehatan melalui 3 M dan 3T, maka pelaksanaan vaksinasi akan semakin membangun rasa aman dan kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi kita untuk mendukung ketahanan kesehatan, mendorong produktivitas serta untuk menjaga peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional kita,” tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, mengakhiri statesmen tentang kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia.
“Kedatangan vaksin ini merupakan momentum awal pemerintah dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Sekaligus menerjemahkan pernyataan Bapak Presiden, bahwa keselamatan rakyat adalah prioritas utama dalam penanganan Covid-19,” kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian RI , Senin, (7/12/2020) dalam keterangan resminya.
Airlangga juga menyatakan, dalam melengkapi upaya, testing, tracing dan treatment serta memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, pelaksanaan vaksinasi merupakan usaha yang sangat penting dalam mengakhiri pandemi. ( Baca juga:Pemerintah Dorong Percepatan 38 PSN Senilai Rp465 Triliun )
“Ketiga hal tersebut 3T, 3M dan vaksinasi harus selalu berjalan bersamaan, sampai kita di seluruh Indonesia, di seluruh dunia, benar-benar lepas dari pandemi Covid-19,” ungkap Airlangga.
Meski vaksin sudah datang dan berada di Indonesia, menurut Airlangga, pelaksanaan vaksinasi tetap harus melewati tahapan evaluasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal itu untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya. Selain itu juga menunggu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk aspek kehalalannya.
Kedatangan dan ketersediaan vaksin ini secara bertahap, begitu pula pelaksanaan vaksinasi, juga dilakukan secara bertahap, dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan Agus Terawan.
Pengadaan vaksin ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020. Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 98 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan dilengakpi dengan keputusan Menteri Kesehatan No. 6587 Tahun 2020 tentang penugasan PT Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19 serta Keputusan Menteri Kesehatan No. 9860 tentang penetapan jenis vaksin Covid-19. ( Baca juga:Pengacara Belum Tahu Pasti Kapan Habib Rizieq Berangkat ke Polda Metro )
“Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat,” ujar Airlangga.
Aturan rinci untuk kedua skema tersebut menurut Airlangga akan segera diterbitkan dalam tempo satu hingga dua minggu ke depan.
“Dengan terus menerapkan Kedisiplinan dalam protokol kesehatan melalui 3 M dan 3T, maka pelaksanaan vaksinasi akan semakin membangun rasa aman dan kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi kita untuk mendukung ketahanan kesehatan, mendorong produktivitas serta untuk menjaga peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional kita,” tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, mengakhiri statesmen tentang kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia.
(uka)
tulis komentar anda