Dihantam Pandemi, Pabrik Rokok Minta Keringanan ke Sri Mulyani
Selasa, 08 Desember 2020 - 13:02 WIB
Perkumpulan GAPPRI meminta fasilitas perpanjangan (mundur) dua bulan untuk batas waktu pemesan pita cukai, batas waktu pelekatan pita cukai, batas waktu penarikan rokok berpita cukai 2020. "Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan, yakni dua bulan," terang Henry Najoan.
Selain itu, Perkumpulan GAPPRI juga berharap ada relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari di awal tahun 2021.
(Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Cukai Rokok Tambah Ngebul Tahun Depan )
Menurut Henry Najoan, permohonan relaksasi fasilitas ini didasari tren pasar di awal tahun yang biasanya pada posisi terendah disebabkan musim hujan, bencana, petani tidak ada panen, tahun ajaran baru sehingga rumah tangga memprioritaskan belanja pendidikan, serta bulan puasa yang biasanya berdampak pada penjualan rokok turun 30-40%.
"Sementara, bersamaan dengan hal tersebut, perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2021," tukasnya.
Selain itu, Perkumpulan GAPPRI juga berharap ada relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari di awal tahun 2021.
(Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Cukai Rokok Tambah Ngebul Tahun Depan )
Menurut Henry Najoan, permohonan relaksasi fasilitas ini didasari tren pasar di awal tahun yang biasanya pada posisi terendah disebabkan musim hujan, bencana, petani tidak ada panen, tahun ajaran baru sehingga rumah tangga memprioritaskan belanja pendidikan, serta bulan puasa yang biasanya berdampak pada penjualan rokok turun 30-40%.
"Sementara, bersamaan dengan hal tersebut, perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2021," tukasnya.
(akr)
Lihat Juga :