Faktor yang Wajib Diketahui sebelum Investasi Tanah
Selasa, 08 Desember 2020 - 23:43 WIB
"Membeli tanah dari pengembang lebih terjamin legalitasnya. Selain itu, sebelum membeli periksa regulasi yang berlaku. Setiap membeli tanah, cek ke Dinas Tata Kota lihat peruntukan tanahnya apakah untuk tempat pemukiman atau zoning usaha," tegasnya.
Jika Anda ingin mengembangkan lahan tersebut menjadi bangunan sentra niaga, maka pastikan bahwa zoning lahan bukan untuk permukiman. Bila salah peruntukkan, maka dipastikan Anda tidak bisa mendirikan bangunan untuk perniagaan di sana.
"Jadi dalam membangun lahan bukan apa yang kita mau tetapi harus dilihat dahulu peruntukannya dan apa yang dibutuhkan masyarakat sekitar. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan keuntungan dari investasi tanah," tutur Ali.
Ali memberi contoh, seperti yang dilakukan oleh pengembang pada umumnya, misalnya ingin membangun sebuah ruko, maka di lokasi tersebut minimal harus udah ada 50 rumah terbangun, ataupun jika ingin dibangun hunian pastikan infrastruktur dan transportasi publik memadai.
Jika Anda ingin mengembangkan lahan tersebut menjadi bangunan sentra niaga, maka pastikan bahwa zoning lahan bukan untuk permukiman. Bila salah peruntukkan, maka dipastikan Anda tidak bisa mendirikan bangunan untuk perniagaan di sana.
"Jadi dalam membangun lahan bukan apa yang kita mau tetapi harus dilihat dahulu peruntukannya dan apa yang dibutuhkan masyarakat sekitar. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan keuntungan dari investasi tanah," tutur Ali.
Ali memberi contoh, seperti yang dilakukan oleh pengembang pada umumnya, misalnya ingin membangun sebuah ruko, maka di lokasi tersebut minimal harus udah ada 50 rumah terbangun, ataupun jika ingin dibangun hunian pastikan infrastruktur dan transportasi publik memadai.
(wan)
Lihat Juga :