Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang
Selasa, 12 Mei 2020 - 22:23 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR Jakarta.
Perppu 1 Tahun 2020 ini berisi aturan tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Namun, hasil penolakan PKS tidak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.
"Setuju untuk menjadi UU?," tanya Puan sembari mengetok palu dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan 2019-2020, Selasa (12/5/2020)
Perppu 1 Tahun 2020 ini berisi aturan tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Namun, hasil penolakan PKS tidak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.
"Setuju untuk menjadi UU?," tanya Puan sembari mengetok palu dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan 2019-2020, Selasa (12/5/2020)
Lihat Juga :