Februari Tahun Depan, Ahli Hisab Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.
"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020). ( Baca juga:Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen )
Kata dia, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar dua bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut. Salah satunya terkait pencetakan pita cukai yang baru.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Bea Cukai dan industri dari mulai pencetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment terkait pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan.
"Karena karakter industri sigaret kretek tangan memiliki tenaga kerja terbuka," tandasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan ini akan membuat harga rokok akan semakin mahal.
Rinciannya kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang.
"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020). ( Baca juga:Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen )
Kata dia, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar dua bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut. Salah satunya terkait pencetakan pita cukai yang baru.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Bea Cukai dan industri dari mulai pencetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment terkait pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan.
"Karena karakter industri sigaret kretek tangan memiliki tenaga kerja terbuka," tandasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan ini akan membuat harga rokok akan semakin mahal.
Rinciannya kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang.
tulis komentar anda