Februari Tahun Depan, Ahli Hisab Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:12 WIB
"Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020). ( Baca juga:Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan )

Berikut ini daftar lengkap harga komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM Gol I : naik Rp125/batang atau 16,9% menjadi Rp865/batang

- SKM Gol IIA : naik Rp65/batang atau 13,8% menjadi Rp535/batang

- SKM Gol IIIB : naik Rp70/batang atau 15,4% menjadi Rp525/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM Gol I : naik Rp145/batang atau 18,4% menjadi Rp935/batang

- SPM Gol II A : naik Rp80/batang atau 16,5% menjadi Rp565/batang

- SPM Gol IIIB : naik Rp470/batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More