Februari Tahun Depan, Ahli Hisab Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:12 WIB
"Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020). ( Baca juga:Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan )
Berikut ini daftar lengkap harga komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/batang atau 16,9% menjadi Rp865/batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/batang atau 13,8% menjadi Rp535/batang
- SKM Gol IIIB : naik Rp70/batang atau 15,4% menjadi Rp525/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I : naik Rp145/batang atau 18,4% menjadi Rp935/batang
- SPM Gol II A : naik Rp80/batang atau 16,5% menjadi Rp565/batang
- SPM Gol IIIB : naik Rp470/batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang
Berikut ini daftar lengkap harga komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/batang atau 16,9% menjadi Rp865/batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/batang atau 13,8% menjadi Rp535/batang
- SKM Gol IIIB : naik Rp70/batang atau 15,4% menjadi Rp525/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I : naik Rp145/batang atau 18,4% menjadi Rp935/batang
- SPM Gol II A : naik Rp80/batang atau 16,5% menjadi Rp565/batang
- SPM Gol IIIB : naik Rp470/batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang
tulis komentar anda