Gabungan Pabrik Rokok: Kenaikan Cukai di Masa Pandemi Tidak Wajar

Jum'at, 11 Desember 2020 - 06:12 WIB
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2021 di masa pandemi adalah tidak wajar. Foto/Dok
JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2021 di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) adalah tidak wajar. Sebagaimana konferensi pers yang digelar oleh Kementerian Keuangan, angka kenaikan tarif rata-rata tertimbang 12,5% adalah sangat tinggi. Kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8% sampai dengan 18,4%.

“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” terang Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan di Jakarta.



(Baca Juga: Harga Rokok Naik, Netizen: Fix yang Ngasih Tau, Kamu Berdosa Banget )

Henry membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal. Dimana tahun-tahun lalu dalam posisi angka pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% kenaikan cukai rata-rata 10% sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1%.

Kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.

“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujar Henry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!