Tips Membeli Rumah Second Agar Tak Salah Pilih
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:05 WIB
Pada sesi ini kalau dirasa ragu dengan harga yang ditawarkan bisa dipakai jasa ahli di bidang penilaian bangunan, yaitu jasa konsultan appraisal. Tentu saja diperlukan biaya untuk membayar jasa ahli itu.
Tahapan selanjutnya setelah harga sudah diputuskan, akan dilakukan pengecekan legalitas tanah dan bangunan. Legalitas tanah bisa berupa girik, akta jual beli (ajb), atau sertifikat. Sertifikat biasanya terbagi dua jenis berdasarkan hak, yaitu sertifikat hak guna bangunan (SGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Pengecekan legalitas tanah tersebut bisa dilakukan melalui jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau yang umum disebut dengan notaris. Notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) inilah yang akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Setelah tanah dan bangunan dimaksud secara legalitas dinyatakan jelas atau tidak bermasalah, maka sudah bisa dilaksanakan transaksi jual beli. Dalam melakukan transaksi ini juga dilaksanakan melalui jasa notaris/PPAT.
Dalam hal terjadinya transaksi, para pihak,baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli diwajibkan hadir. Bedanya pihak penjual apabila berstatus suami-istri, maka keduanya harus hadir karena ada lembar persetujuan yang harus ditandatangani mereka. Sedangkan dari pihak pembeli cukup diwakili oleh suami atau istri saja.
Tahapan selanjutnya setelah harga sudah diputuskan, akan dilakukan pengecekan legalitas tanah dan bangunan. Legalitas tanah bisa berupa girik, akta jual beli (ajb), atau sertifikat. Sertifikat biasanya terbagi dua jenis berdasarkan hak, yaitu sertifikat hak guna bangunan (SGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Pengecekan legalitas tanah tersebut bisa dilakukan melalui jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau yang umum disebut dengan notaris. Notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) inilah yang akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Setelah tanah dan bangunan dimaksud secara legalitas dinyatakan jelas atau tidak bermasalah, maka sudah bisa dilaksanakan transaksi jual beli. Dalam melakukan transaksi ini juga dilaksanakan melalui jasa notaris/PPAT.
Dalam hal terjadinya transaksi, para pihak,baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli diwajibkan hadir. Bedanya pihak penjual apabila berstatus suami-istri, maka keduanya harus hadir karena ada lembar persetujuan yang harus ditandatangani mereka. Sedangkan dari pihak pembeli cukup diwakili oleh suami atau istri saja.
Lihat Juga :