Tips Membeli Rumah Second Agar Tak Salah Pilih
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:05 WIB
Notaris dalam hal terjadinya transaksi akan melakukan dua tugas, yaitu membuat akta jual beli dan melakukan balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli ke BPN. Baik pihak penjual maupun pihak pembeli masing-masing akan mendapatkan salinan akta jual beli dari notaris.
Selain melakukan pembuatan AJB dan balik nama, pihak notaris juga harus melakukan proses pembayaran pajak-pajak. Untuk pihak penjual dikenakan pajak penjual atau disebut Pajak Penghasilan (PPh) biasanya besaran berjumlah 2,5% dari nilai transaksi yang disepakati. Sementara untuk pihak pembeli dikenakan pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB dihitung dari harga transaksi yang disepakati dikurangi Rp60 juta kemudian dikalikan 5%.
Setelah pajak dibayar, notaris akan melakukan validasi untuk penjual validasi dilakukan di kantor pajak setempat, sedangkan untuk pajak pembeli dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Berkenaan dengan cara pembayaran transaksi di atas, pada umumnya dilakukan dengan dua cara. Cara pertama dibayar tunai. Cara ini dinilai lebih mudah karena tidak melibatkan pihak ketiga. Cara kedua pembayaran dilakukan dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui perbankan. Cara kedua akan melalui proses sedikit lebih rumit karena pihak bank terlebih dahulu akan melakukan verifikasi, baik dari sisi status tanah dan bangunan maupun verifikasi calon pembeli, yaitu tentang pekerjaan dan kemampuan membayar angsuran.
Selain melakukan pembuatan AJB dan balik nama, pihak notaris juga harus melakukan proses pembayaran pajak-pajak. Untuk pihak penjual dikenakan pajak penjual atau disebut Pajak Penghasilan (PPh) biasanya besaran berjumlah 2,5% dari nilai transaksi yang disepakati. Sementara untuk pihak pembeli dikenakan pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB dihitung dari harga transaksi yang disepakati dikurangi Rp60 juta kemudian dikalikan 5%.
Setelah pajak dibayar, notaris akan melakukan validasi untuk penjual validasi dilakukan di kantor pajak setempat, sedangkan untuk pajak pembeli dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Berkenaan dengan cara pembayaran transaksi di atas, pada umumnya dilakukan dengan dua cara. Cara pertama dibayar tunai. Cara ini dinilai lebih mudah karena tidak melibatkan pihak ketiga. Cara kedua pembayaran dilakukan dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui perbankan. Cara kedua akan melalui proses sedikit lebih rumit karena pihak bank terlebih dahulu akan melakukan verifikasi, baik dari sisi status tanah dan bangunan maupun verifikasi calon pembeli, yaitu tentang pekerjaan dan kemampuan membayar angsuran.
(ysw)
tulis komentar anda