Busyet! Duit Rp22 Triliun Ternyata Belum Cukup Selamatkan Nasabah Jiwasraya

Jum'at, 11 Desember 2020 - 18:53 WIB
Ilustrasi uang. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan terkait update terkini pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya untuk seluruh pemegang polis. Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam rangka menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

Pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini diputuskan setelah melalui sejumlah kajian dan melibatkan banyak unsur mulai dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Selain itu juga dilibatkan sejumlah konsultan independen pada saat menyiapkan opsi-opsi yang akhirnya Program ini diputuskan oleh Pemerintah bersama jajaran DPR.





Hexana menegaskan program restrukturisasi polis bertujuan menyelamatkan polis dengan menjaga keberlangsungan dari manfaat polis itu sendiri. Menurutnya, pelaksanaan program restrukturisasi dilakukan dengan landasan hukum melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 71 tahun 2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. "Izinkan saya sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan secara resmi pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya pada hari ini,” ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, Direktur Keuangan Jiwasraya Farid Nasution mengatakan dengan tingginya beban bunga perusahaan sebagai dampak dari penerbitan produk-produk asuransi sebelumnya dengan janji bunga pengembangan yang tidak wajar. Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya per 30 November 2020, tercatat memiliki liabilitas sebesar Rp 54,4 triliun dengan aset sebesar Rp 15,8 triliun. "Tentunya dari kondisi ini, ekuitas berada da posisi negatif dengan minus Rp 38,6 triliun di mana utang jatuh tempo per 30 November telah mencapai Rp 19,3 triliun," ucap Farid.



Farid menyampaikan, pemerintah selaku pemegang saham bersama dengan DPR telah menyepakati sejumlah langkah strategis untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Langkah strategis berupa persetujuan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun kepada Indonesia Financial Group (IFG) sebelumnya bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI)-l untuk mendirikan anak usaha, IFG Life. Kata Farid, IFG melalui dividen anak usaha juga menambah pendanaan sebesar Rp 4,7 triliun untuk IFG Life. "Kami menyadari angka ini belum cukup untuk memenuhi kewajiban. Oleh karena itu, melalui momentum ini kami selaku tim percepatan restrukturisasi akan menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dijalankan dalam program restrukturisasi," kata Farid.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More