Kementerian BUMN Ajak Pengusaha Gotong Royong Beli Vaksin untuk Karyawannya
Minggu, 13 Desember 2020 - 15:35 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan agar para pelaku bisnis dalam negeri ikut andil atau bergotong royong dalam pengadaan vaksin Covid-19 tipe mandiri.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang juga menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak mengarahkan agar pelaku usaha menanggung vaksin mandiri untuk masyarakat. Pengadaan vaksin itu, kata dia, secara khusus difokuskan bagi para karyawan perusahaan sendiri.
(Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Ditargetkan untuk Vaksinasi Mandiri Sebanyak 75 Juta Orang) "Ini bukan pengusaha tanggung vaksin mandiri, ini salah ini. Pengusaha ikut bergotong-royong untuk pengadaan vaksin untuk karyawannya, bukan masyarakat. Jadi ajakan kita agar para pengusaha membeli vaksin mandiri untuk karyawannya," ujar Arya saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi di Indonesia. Keenam jenis vaksin itu baik diproduksi PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Dalam skema distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).
Menteri BUMN Erick Thohir pun ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.
Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.
(Baca Juga: Luhut: Ekonomi Akan Bergerak Jika di Kuartal I-2020 Bisa Vaksinasi Puluhan Juta)
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut.
Ihwal enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang juga menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak mengarahkan agar pelaku usaha menanggung vaksin mandiri untuk masyarakat. Pengadaan vaksin itu, kata dia, secara khusus difokuskan bagi para karyawan perusahaan sendiri.
(Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Ditargetkan untuk Vaksinasi Mandiri Sebanyak 75 Juta Orang) "Ini bukan pengusaha tanggung vaksin mandiri, ini salah ini. Pengusaha ikut bergotong-royong untuk pengadaan vaksin untuk karyawannya, bukan masyarakat. Jadi ajakan kita agar para pengusaha membeli vaksin mandiri untuk karyawannya," ujar Arya saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi di Indonesia. Keenam jenis vaksin itu baik diproduksi PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Dalam skema distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).
Menteri BUMN Erick Thohir pun ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.
Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.
(Baca Juga: Luhut: Ekonomi Akan Bergerak Jika di Kuartal I-2020 Bisa Vaksinasi Puluhan Juta)
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut.
Ihwal enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(fai)
tulis komentar anda