Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Restrukturisasi yang Disodorkan

Senin, 14 Desember 2020 - 16:08 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Nasabah pemegang polis Saving Plan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keberatan mereka terhadap skema restrukturisasi yang diterima. Pasalnya, skema restrukturisasi polis tidak dijelaskan secara gamblang kepada para pemegang polis.

Salah satu nasabah, Roganda Manullang, mengatakan, rancangan skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan bersama nasabah. Nasabah hanya disodorkan hasil akhir yang dinilai tidak ada satu pun opsi yang adil bagi mereka. ( Baca juga:Waduh! Total Utang Jiwasraya Tembus Rp54,4 Triliun )

"Kami forum korban BUMN asuransi Jiwasraya, nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan melalui bank penjual yakni, BRI, BTN, dan lain-lain. Bahkan, narasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif," ujar Roganda dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Poin-poin penolak para nasabah di antaranya, pertama, kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN sebagai pemegang kuasa, Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham pengendali, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak regulator.



Kedua, tidak ada sedikit pun kesalahan dari nasabah Jiwasraya termasuk nasabah Jiwasraya Saving Plan. Mengapa nasabah harus menerima potongan, sedangkan pihak-pihak lain yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima payout?

Ketiga, munculnya produk Jiwasraya Saving Plan yang oleh beberapa ahli disebut sebagai produk asuransi ilegal, tidak terlepas dari tanggung jawab OJK sebagai pihak pemberi izin sekaligus pengawas.

Karena itu, para pemegang polis menuntut pertanggungJawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan.

Keempat, nasabah Saving Plan diperlakukan paling tidak adil dibandingkan nasabah Jiwasraya lainnya, padahal nasabah Saving Plang juga adalah korban. ( Baca juga:Selain Hujan Meteor, Ada Fenomena Alam Lain yang Terjadi Kemarin dan Hari Ini )

Kelima, kami menolak ditawarkan skema penyelesaian cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan lima tahun tanpa bunga dengan potong 29% sampai dengan 31%. Sedangkan nasabah lainnya, dicicil dengan bunga dan potongan 5%.

Keenam, kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan asas keadilan win win solution. Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah sehingga nasabah mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar solutif. Salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More