Waduh! Total Utang Jiwasraya Tembus Rp54,4 Triliun

Jum'at, 11 Desember 2020 - 19:46 WIB
loading...
Waduh! Total Utang Jiwasraya Tembus Rp54,4 Triliun
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan akan melakukan restrukturisasi pada beberapa nasabahnya. Hal ini imbas dari kasus skandal Jiwasraya yang terjadi beberapa waktu lalu. Direktur Keuangan Jiwasraya Farid Nasution mengatakan, melaporkan utang atau liabilitas perusahaan (unaudited) per 30 November 2020 mencapai Rp 54,4 triliun. Sedangkan total aset perusahaan hanya Rp 15,8 triliun.

(BACA JUGA : Cukai Naik, Begini Strategi Sri Mulyani Perang Lawan Rokok Ilegal )

"Dengan keadaan itu, tentunya ekuitas Jiwasraya juga negatif, dengan minus Rp 38,6 triliun. Utang jatuh tempo perseroan per 30 November telah mencapai Rp 19,3 triliun," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (11/12/2020).



Menurut Farid, tinngginya utang perusahaan imbas dari imbal hasil yang terlalu tinggi dari produk sebelumnya. Sehingga beban utang perseroan semakin membengkak. Oleh karena itu mengatasi hal tersebut, pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya dan DPR RI telah menyepakati langkah strategis untuk selamatkan seluruh polis Jiwasraya. Dua di antaranya adalah usulan penyertaan modal negara (PMN) Rp20 triliun ke IFG untuk mendirikan IFG Life ditambah pendanaan internal IFG Rp4,7 triliun yang berasal dari dividen anak usaha.



IFG Life merupakan perusahaan baru yang dibentuk oleh Jiwasraya dan IFG untuk mengalihkan produk asuransi pemegang polis Jiwasraya ke produk-produk baru dalam perusahaan asuransi anyar ini. “Kami menyadari angka ini belum cukup untuk memenuhi kewajiban. Oleh karena itu, melalui momentum ini kami selaku tim percepatan restrukturisasi akan menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dijalankan dalam program restrukturisasi," kata Farid.

(BACA JUGA : Perang Dagang, Seruan Boikot Produk China Menggema di Australia )
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)