Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Senin, 14 Desember 2020 - 22:51 WIB
Tidak hanya pada saat keberangkatan, Menhub juga meminta protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) secara konsisten diterapkan pada saat perjalanan (di dalam kapal penyeberangan) dan pada saat tiba di kedatangan.
Baca Juga: Truk ODOL Bikin Kantong Pengusaha dan Pemerintah Bobol
Untuk memperlancar penyelenggaraan angkutan penyeberangan pada libur natal dan tahun baru telah disiapkan prasarana dan sarana pada 11 lintas penyeberangan yaitu sebanyak 218 unit kapal dan 58 dermaga. PT ASDP pada tahun ini juga akan membuka lintas penyeberangan baru yaitu dari Ketapang menuju Lembar pada akhir Desember nanti. Lebih lanjut Menhub menegaskan, kendaraan over load dan over dimention (ODOL) tidak diperkenankan menggunakan fasilitas penyeberangan. "Untuk melakukan pengawasan terhadap truk ODOL dan menjaga kelancaran pelayanan penyeberangan di masa Libur Nataru, Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan menyiapkan sekitar 600 personel," tandasnya.
Baca Juga: Truk ODOL Bikin Kantong Pengusaha dan Pemerintah Bobol
Untuk memperlancar penyelenggaraan angkutan penyeberangan pada libur natal dan tahun baru telah disiapkan prasarana dan sarana pada 11 lintas penyeberangan yaitu sebanyak 218 unit kapal dan 58 dermaga. PT ASDP pada tahun ini juga akan membuka lintas penyeberangan baru yaitu dari Ketapang menuju Lembar pada akhir Desember nanti. Lebih lanjut Menhub menegaskan, kendaraan over load dan over dimention (ODOL) tidak diperkenankan menggunakan fasilitas penyeberangan. "Untuk melakukan pengawasan terhadap truk ODOL dan menjaga kelancaran pelayanan penyeberangan di masa Libur Nataru, Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan menyiapkan sekitar 600 personel," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :