BPJS Watch Beberkan Alasan Iuran BPJS Kesehatan Tak Pantas Naik

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:13 WIB
BPJS Watch menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020 tidak pantas dilakukan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 yang sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan yang ditetapkan pemerintah sebelumnya atas iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta mandiri karena dua pertimbangan hukum yaitu daya beli masyarakat yang masih rendah dan pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.



(Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri)

Dengan dua pertimbangan hukum ini, maka Hakim MA membatalkan iuran peserta mandiri yang kelas 1 awalnya Rp160.000 diturunkan menjadi Rp80.000, kelas 2 yang awalnya Rp110.000 diturunkan jadi Rp51.000 dan klas 3 dari Rp42.000 menjadi Rp25.500.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!