Menteri ESDM Ingatkan Denda Rp100 Miliar Bagi Penambang Ilegal

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:43 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan siap memberikan sanksi dan denda bagi penambang ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan siap memberikan sanksi dan denda bagi penambang ilegal.

Adapun berdasarkan baleind UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba) mengatur penambangan ilegal dikenakan denda Rp100 miliar. Jumlah denda yang harus dibayar tersebut naik dari Rp10 miliar yang diatur di UU sebelumnya.

Namun, untuk sanksi pidana bagi kegiatan penambangan ilegal mengalami pelonggaran dari kurungan 10 tahun penjara menjadi lima tahun. "Jadi ini bentuk perhatian khusus terhadap upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Karena masih terdapat lubang-lubang bekas tambang yang belum dapat terselesaikan dengan baik," kata Arifin di Jakarta, Rabu (13/5/2020).



Dia melanjutkan, banyak pemegang izin yang mangkir dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pengaturan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pemegang izin yang berupaya untuk mengabaikan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan atau pascatambang.

"Sanksi tersebut masih dapat ditambah lagi dengan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pascatambang yang menjadi kewajibannya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam UU minerba pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB) yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara, setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan maupun pemurnian, pengembangan maupun pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Adanya ketentuan pidana yang sebelumnya tidak diatur di UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More