Menteri ESDM Ingatkan Denda Rp100 Miliar Bagi Penambang Ilegal
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:43 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan siap memberikan sanksi dan denda bagi penambang ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan siap memberikan sanksi dan denda bagi penambang ilegal.
Adapun berdasarkan baleind UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba) mengatur penambangan ilegal dikenakan denda Rp100 miliar. Jumlah denda yang harus dibayar tersebut naik dari Rp10 miliar yang diatur di UU sebelumnya.
Namun, untuk sanksi pidana bagi kegiatan penambangan ilegal mengalami pelonggaran dari kurungan 10 tahun penjara menjadi lima tahun. "Jadi ini bentuk perhatian khusus terhadap upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Karena masih terdapat lubang-lubang bekas tambang yang belum dapat terselesaikan dengan baik," kata Arifin di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Dia melanjutkan, banyak pemegang izin yang mangkir dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pengaturan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pemegang izin yang berupaya untuk mengabaikan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan atau pascatambang.
Adapun berdasarkan baleind UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba) mengatur penambangan ilegal dikenakan denda Rp100 miliar. Jumlah denda yang harus dibayar tersebut naik dari Rp10 miliar yang diatur di UU sebelumnya.
Namun, untuk sanksi pidana bagi kegiatan penambangan ilegal mengalami pelonggaran dari kurungan 10 tahun penjara menjadi lima tahun. "Jadi ini bentuk perhatian khusus terhadap upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Karena masih terdapat lubang-lubang bekas tambang yang belum dapat terselesaikan dengan baik," kata Arifin di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Dia melanjutkan, banyak pemegang izin yang mangkir dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pengaturan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pemegang izin yang berupaya untuk mengabaikan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan atau pascatambang.
Lihat Juga :