Corona Tambah Gila, 75% PNS Wajib Bekerja dari Rumah

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:40 WIB
Baca Juga: Perombakan Gaji PNS Disebut Terkait Kondisi Keuangan Negara, Baik atau Buruk?

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberlakukan 50% dari jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang WFH setiap harinya. Chaidir memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan 75% PNS untuk WFH pada 18 Desember hingga 8 Januari guna mencegah penyebaran virus corona saat libur akhir tahun.

"Sesuai arahan Pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75% dan WFO 25% pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 selama pandemi Covid-19 pasca tahun baru," terangnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!